Pemikat Burung Ditangkap Polsek Pangkalan Kerinci, Inilah Kasusnya
Pemikat burung diamankan polisi
PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)--Nasib naas dialami seorang pemikat burung berinisial IS (65) warga Pasar Baru, Pangkalan Kerinci. Pasalnya, ia terpaksa berurusan dengan polisi, karena diduga membakar lem di lokasi jerat burung, sehingga menimbulkan kebakaran lahan dan hutan (Karhutlah).
Pelaku ditangkap oleh Polsek Pangkalan Kerinci, Rabu (28/1/2026), setelah terjadi kebakaran lahan semak belukar yang terletak di Belakang Tanjung Raya, Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton SIK MH, mengungkapkan bahwa kebakaran terjadi sejak Sabtu lalu. Tetapi karena kondisi semak belukar, api sulit dipadamkan, hingga butuh waktu 3 hari.
'Setelah kita berhasil melakukan pemadaman. Dari hasil penyelidikan dapat diperoleh informasi dari penjaga kebun. Kalau api tersebut berawal dari orang penjerat (memikat) burung. Kemudian kita mengamankan pelaku," ujar Kapolsek Pangkalan Kerinci.
Dari hasil pemeriksaan kata AKP Shilton, bahwa pelaku yang memikat burung bertiga. Tapi tidak menyadari kalau saat membakar lem untuk memikat burung menimbulkan kebakaran lahan yang luasannya diperkirakan mencapai 10 hektar tersebut.
"Satu orang pelaku telah diamankan. Sedangkan dua rekannya belum pulang mencari ikan saat didatangi rumahnya," ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi itu.
Sementara lahan semak belukar terbakar hebat sore hari dan proses pemadaman hingga 3 hari. Setelah Tim gabungan dari kepolisian, Pemda, dan warga berjibaku melakukan pemadaman yang langsung dipimpin Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton.
Setelah api padam, Kapolsek Pangkalan Kerinci, segera memerintahkan Unit Satreskrim Polsek turun untuk mengusut penyebab kebakaran. Hasilnya, kebakaran lahan ternyata dipicu aksi pembakaran oleh warga yang sedang mencari burung.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti. Salah satunya jaring panjang untuk menangkap burung, di tengah lahan Semak belukar itu dan kayu pancang pemikat burung bekas terkabar.
Maka dari keterangan penjaga kebun dan saksi, kalau pemikat burung itu sengaja dipasang oleh IM bersama dua rekannya ZV.dan RM. Kemudian polisi bergerak cepat mengamankan pelaku. Satu berhasil diamankan yakni IM, sedangkan rekannya ZV dan RM masih kabur.
"Setelah pemeriksaan ini, kita akan gelar perkara atas penanganan Karhutlah. Untuk penetapan siapa-siapa tersangkanya," pungkas AKP Shilton.
Atas perbuatan pemikat burung terduga pelaku Karhutlah dijerat Pasal 308 Ayat (1) Jo pasal 311 UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. Tindak Pidana "Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran dan karena kelalaiannya membuat terjadinya kebakaran. (Sa)

Tulis Komentar